Perusahaan Angkutan Diminta Tak Naikkan Tarif Seenaknya

21-07-2014 / KOMISI V

Komisi V DPR meminta kepada perusahaan angkutan baik darat, laut dan udara tidak seenaknya menaikkan tarif angkutan lebaran. Masyarakat harus dibantu kelancaran, keselamatan dan kenyamanannya  untuk merayakan hari raya Idul Fitri dan jangan dibebani ongkos angkutan yang memberatkan.

Demikian ditegaskan anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo usai mengadakan kunjungan kerja spesifik memantau kesiapan angkutan lebaran di Jawa Timur, Kamis dan Jumat (17-18/7). Wakil Ketua Komisi V Micahael Wattimena saat menggelar pertemuan dengan  Kadishub, Angkasa pura I, BMKB dan Basarnas serta instansi terkait di Jatim juga menyampaikan hal serupa agar para pemudik jangan dibebani tarif tiket yang memberatkanPerusahaan angkutan umum diharapkan bisa menetapi ketentuan pemerintah melalui tarif batas bawah dan batas atas, sehingga tidak memberatkan para pemudik.

Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama saat memimpin Tim Kunker Spesifik ke Bandara Soekarno Hatta juga menyampaikan hal yang sama agar maskapai penerbangan tidak menaikkan tarif angkutan lebaran ini seenaknya. Masalah ini perlu dikoordinasikan dengan instansi  terkait lainnya sehingga masyarakat yang menggunakan berbagai moda angkutan lebaran baik angkutan udara, laut dan angkutan darat bisa merayakakan idul Fitri dengan aman dan nyaman serta selamat sampai kampung halamannya.

Menurut Sigit Sosiantomo, terkait masalah tarif angkutan lebaran ini sudah diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen).  “ Saya mempermasalahkan di terminal Purabaya , Bungurasih, Surabaya supaya tarif batas atas ditempel di semua bus sehingga calon penumpang mengetahui secara jelas.  Pengaturan ini supaya diinformasikan dan dan terus disosialisasikan,” tegas politisi PKS ini.

Dijelaskan Sigit, secara jujur harus diakui sebetulnya pemerintah dalam melayani masyarakat  dibantu oleh sektor swasta  termasuk dalam melayani angkutan lebaran. Tetapi karena pemerintah tidak mampu, swasta diikutsertakan dan dengan beban yang bertambah membuat awak bus atau angkutan kelelahan serta tambahan kerja diluar waktu yang ditentukan sehingga berdampak kepada kenaikan tiket.

Oleh karena itu sudah diambil kebijakan melalui kebijakan tarif batas bawah dan batas atas. “ Ini tugas pemerintah untuk mensosialisasikan,” ujar Sigit dengan berharap, ketentuan tarif batas bawah dan batas atas  supaya dijaga  sehingga masyarakat tidak ditipu diatas bus.

Saat ditanyakan, bagaimana kalau ada yang melakukan pelanggaran sebab kasus seperti ini selalu terjadi pada lebaran, menurut anggota Komisi V DPR ini harus dikenakan sanksi.  “ Sanksi bagi pelanggaran perusahaan angkutan penumpang ini  bisa  berupa pencabutan izin usaha,” ia menjelaskan. (mp)foto: mastur prantono

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...